LEBAK, iNewsLebak.id - Pj Bupati Lebak Gunawan Rusminto resmi menolak usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kerta untuk memberhentikan Kepala Desa Kerta Ricki Zaenal Abidin.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat Bupati Lebak Nomor : B.400.10.2.2/13-DPMD/II/2025. Yang ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Lebak Gunawan Rusminto tanggal 6 Februari 2025.
Surat itu merupakan balasan surat dari Badan Permusyawaratan Desa Kerta Kecamatan Banjarsari Nomor 001/BPD/Ds.Kerta/l/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal permohonan pemberhentian Kepala Desa.
Disebutkan bahwa usulan pemberhentian Kepala Desa Kerta belum dapat dipenuhi sepanjang tidak disertai oleh bukti konkrit yang menyatakan bahwa Kepala Desa terbukti bersalah yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Bahwa alasan usulan pemberhentian Kades Kerta oleh BPD, tentang adanya dugaan delik atau tindak pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa harus melalui proses pembuktian dan/atau peradilan dari lembaga yang berwenang.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait