LEBAK, iNewsLebak.id – Band punk asal Purbalingga, Sukatani, membuat video klarifikasi permintaan maaf terbuka kepada institusi Polri terkait lagu Bayar Bayar Bayar. Permintaan maaf tersebut diunggah lantaran lagu itu dicap mengandung lirik kontroversial tentang polisi.
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul lagu Bayar Bayar Bayar yang liriknya 'bayar polisi' yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial," ujar Alectroguy (nama panggung Muhammad Syifa Al Lutfi gitaris Sukatani) via Instagram resmi @sukatani.band pada Kamis (20/22025).
Alectroguy dan Twister Angel (nama panggung vokalis, Novi Chitra Indriyaki) lalu menjelaskan bahwa lagu tersebut diciptakan untuk oknum polisi yang melanggar aturan. Namun, mereka akhirnya meminta maaf karena ada lirik yang berbunyi 'bayar polisi'.
"Sebenarnya lagu itu saya ciptakan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan," ungkap Alectroguy.
“Saya telah mencabut dan menarik lagu ciptaan kami yang berjudul Bayar Bayar Bayar, lirik lagu bayar polisi," lanjutnya dalam video klarifikasi.
Mereka kemudian memastikan lagu tersebut sudah ditarik dari semua layanan streaming, serta kembali meminta maaf atas tindakan tersebut.
Sukatani sendiri adalah band punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, yang tengah ramai digandrungi pecinta musik. Band itu mulai menerobos industri musik lokal sejak 2022 dan semakin ramai pendengar hingga sekarang.
Sukatani terkenal karena penampilan yang nyentrik, seperti mengenakan topeng balaclava yang khas dan sering melakukan aksi bagi-bagi sayur saat tampil.
Sukatani telah merilis album debut berjudul Gelap Gempita. Lagu-lagu yang diciptakan Sukatani identik dengan genre post-punk dan new wave era 1970 sampai 80-an.
Di balik musik post-punk, lagu-lagu itu juga kerap menyelipkan lirik yang bernuansa perlawanan dan perjuangan para masyarakat menengah ke bawah, khususnya kelas pekerja.
Ketika ada langkah upaya penghapusan karya, masyarakat akan makin penasaran. Mereka akan membagikan karya tersebut lebih luas. Hal ini disebut streisand effect.
Sejatinya, karya seni adalah bentuk ekspresi, kebebasan berpikir, dan hak fundamental manusia. Setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan gagasan, perasaan, opini, dan pandangan melalui seni sastra, musik, teater, dan bentuk seni lainnya.
Mengekang karya seni berarti sama saja mengekang hak kebebasan manusia.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait