“Target kami mudah-mudahan paling lambat bulan Mei sudah bisa berdiri lagi,” lanjutnya.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak, Imam Rismahayadin, juga membenarkan terkait status lahan yang dimiliki oleh Tugu Romusha tersebut. Dirinya mengatakan, jika untuk saat ini status lahan monumen tersebut masih dimiliki atas nama pribadi.
“Tugu Romusha itu status lahannya dulu (diselesaikan), dari Pak Camat diberesin dulu terkait status lahan. Kalau pemiliknya mau hibah, harus ada tertulisnya agar menjadi aset,” ujar Imam saat dimintai konfirmasi, Senin (24/02).
Untuk agenda lebih lanjut, Pemda juga berencana mendaftarkan monumen bersejarah tersebut sebagai cagar budaya melalui tim ahli cagar budaya.
“Itu (Tugu Romusha), belum termasuk cagar budaya. Nanti, jika permasalahan lahan sudah selesai, kita memiliki tim ahli cagar budaya untuk meneliti apakah monumen tersebut termasuk cagar budaya atau tidak,” lanjut Imam.
Diketahui sebelumnya, monumen bersejarah ini telah roboh akibat struktur bangunan yang sudah rapuh, serta terkena hujan berintensitas tinggi pada Januari 2024, lalu. Tanpa status yang jelas sebagai bangunan cagar budaya, tugu setinggi tiga meter itu kini terancam punah.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait