Orang yang telah meninggalkan puasa karena alasan yang jelas tersebut, maka harus mengganti hari puasanya sebanyak ia meninggalkan puasa di Bulan Ramadan. Masih mengutip sumber yang sama, mengganti puasa atau Qadha puasa ini harus segera dilakukan sebelum datang Ramadan berikutnya.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika terlambat membayar utang puasa tersebut?
Jika Ramadan tiba sementara seseorang masih memiliki utang puasa tahun lalu, ia wajib berpuasa untuk mengganti utang tersebut. Selain itu, ia juga harus membayar Fidyah sebesar satu mud (sekitar tujuh ons) bahan makanan pokok, seperti beras, untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait