Berdasarkan hasil keterangan Robert mengatakan, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban di salah satu mes tempatnya bekerja di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
“Dulu pelaku bekerjanya di wilayah Pandeglang, pelaku telah mengakui perbuatannya yang dilakukan di mes tempat kerjanya tersebut,” kata Robert
Robert menjelaskan bahwa pelaku awalnya mengenal korban melalui aplikasi IMO. Keduanya kemudian rutin berkomunikasi dan beberapa kali bertemu di tempat kerja pelaku.
Namun, pada pertemuan terakhir, pelaku menjemput korban di Kecamatan Banjar, Pandeglang, dengan alasan mengajaknya makan di tempat kerja. Ternyata, itu hanyalah modus pelaku untuk melakukan pencabulan.
“Usai makan pelaku membawa korban ke mes tempat bekerja, selanjutnya pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan dengan berbagai cara, hingga korban terbujuk rayuannya,” jelasnya.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku langsung memutuskan komunikasi dengan korban. Pelaku AS alias Dilan berdalih bahwa baru pertama kali melakukan perbuatan pencabulan tersebut.
"Iya, saya melakukannya, tapi ini baru pertama kali," ujarnya singkat saat diwawancara di Mapolres Pandeglang.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kesakitan dan depresi.
Robert menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami terapkan ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk pelaku, sesuai aturan yang berlaku” tegasnya.
Editor : Imam Rachmawan