LEBAK, iNewsLebak.id - Sebentar lagi masyarakat Indonesia dan seluruh dunia akan menghadapi bulan Ramadan, bulan penuh berkah. Dalam bulan tersebut, seorang Muslim diwajibkan untuk menyisihkan sedikit hartanya sebagai syarat untuk memenuhi Rukun Islam yang ke-3, yaitu Zakat.
Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) Zakat berasal dari serapan bahasa Arab, yaitu “Zakah” yang memiliki makna suci, baik, tumbuh, berkah, dan berkembang. Zakat bisa menjadi sarana bagi umat Muslim untuk membersihkan diri.
Menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang harus dikeluarkan oleh individu Muslim (Muzaki) atau entitas bisnis milik Muslim, dan diserahkan kepada penerima (Mustahik) yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Lantas, berapa Zakat Fitrah yang harus di keluarkan oleh umat Muslim, apakah besaran Zakat Fitrah 2025 sama dengan tahun sebelumnya? Simak informasi berikut, dilansir dari Baznas Indonesia.
Besaran Zakat Fitrah 2025
Berbeda dengan zakat harta atau Mal yang dihitung berdasarkan persentase kekayaan, zakat fitrah adalah kewajiban yang didasarkan pada jumlah individu dalam keluarga. Umumnya, setiap Muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per orang.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait