Besaran Zakat Fitrah 2025 di Banten dan Sejumlah Wilayah di Indonesia

Abi Rama Wicaksono
Besaran Zakat Fitrah 2025 di tiap daerahnya berbeda, jika Anda menunaikan Zakat menggunakan uang tunai. (Ilustrasi: MPI)
  • Kabupaten Subang

Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Subang, ditetapkan sebesar 2,8 kg atau 3,5 liter beras/ jiwa. Dalam konversi rupiah menyentuh angka Rp40.000,00/ jiwa.

Berdasarkan data-data yang ada di atas, pada dasarnya nilai Zakat Fitrah cenderung sama jika dalam hitungan berat beras, yaitu sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter. Namun, harga beras di tiap wilayah memiliki perbedaan. Maka dari itu, jika ingin menunaikan Zakat dalam bentuk tunai, harus memperhatikan harga beras di wilayah tersebut.

 

Keutamaan Zakat FItrah

 


Zakat Fitrah bisa menggunakan satuan berat beras ataupun uang tunai. (Ilustrasi: MPI)
 

Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim, keutamaan Zakat Fitrah disampaikan oleh Rasulullah melalui Hadits berikut. 

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (Bukhari Muslim)

Di balik kewajiban membersihkan diri, zakat fitrah menyimpan makna mendalam, yaitu kepedulian terhadap mereka yang membutuhkan. Menjelang Hari Raya, zakat fitrah menjadi jembatan kebaikan agar mereka yang membutuhkan pun dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.

Editor : Imam Rachmawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network