Kabupaten Subang
Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Subang, ditetapkan sebesar 2,8 kg atau 3,5 liter beras/ jiwa. Dalam konversi rupiah menyentuh angka Rp40.000,00/ jiwa.
Berdasarkan data-data yang ada di atas, pada dasarnya nilai Zakat Fitrah cenderung sama jika dalam hitungan berat beras, yaitu sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter. Namun, harga beras di tiap wilayah memiliki perbedaan. Maka dari itu, jika ingin menunaikan Zakat dalam bentuk tunai, harus memperhatikan harga beras di wilayah tersebut.
Keutamaan Zakat FItrah
Zakat Fitrah bisa menggunakan satuan berat beras ataupun uang tunai. (Ilustrasi: MPI)
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim, keutamaan Zakat Fitrah disampaikan oleh Rasulullah melalui Hadits berikut.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (Bukhari Muslim)
Di balik kewajiban membersihkan diri, zakat fitrah menyimpan makna mendalam, yaitu kepedulian terhadap mereka yang membutuhkan. Menjelang Hari Raya, zakat fitrah menjadi jembatan kebaikan agar mereka yang membutuhkan pun dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait