Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berencana menerapkan sistem kerja WFA tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri untuk mengurangi kemacetan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik Lebaran dan Hari Raya Nyepi.
Perpres Nomor 21 Tahun 2023
Contoh Penyesuaian Jam Kerja ASN di Kabupaten Lebak. (Foto/ tangkapan layar Instagram resmi BPKSDM Lebak)
Peraturan Presiden ini menetapkan jadwal dan durasi kerja bagi seluruh ASN, mulai dari pejabat pusat hingga daerah, dengan penyesuaian khusus selama bulan Ramadan. Hari kerja instansi pemerintah sebanyak lima hari dalam seminggu, Senin hingga Jumat.
Di luar Ramadan, jam kerja efektif mereka adalah 37,5 jam per minggu, belum termasuk waktu istirahat. Istirahat makan siang diberikan selama 60 menit pada hari biasa dan 90 menit pada hari Jumat. Selain itu, ASN wajib memulai pekerjaan pada pukul 07.30 waktu setempat.
Selama bulan Ramadan dan Lebaran, jadwal kerja ASN disesuaikan. Pada bulan puasa, total jam kerja ASN dikurangi sebanyak lima jam per minggu, menjadi 32,5 jam per minggu. Jumlah ini belum termasuk waktu istirahat.
Waktu istirahatnya sendiri selama bulan Ramadan mengalami pengurangan sebanyak 30 menit. Pada hari Senin hingga Kamis, ASN dijadwalkan istirahat selama 30 menit, sementara itu pada hari Jumat ASN beristirahat selama 60 menit. Jam masuk ASN-pun juga disesuaikan, mereka mulai masuk pada pukul 08.00 waktu setempat.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait