Selanjutnya, dalam Perpres tersebut juga menjelaskan jumlah hari kerja ASN yang dapat berubah.
Jumlah hari kerja atau jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengalami perubahan yang fleksibel, menyesuaikan dengan kebijakan presiden terkait penetapan hari libur nasional atau cuti bersama. Kebijakan ini bersifat opsional, yang berarti pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi tertentu.
Pengecualian Kepada TNI dan Polri
Aturan yang telah dijelaskan sebelumnya tidak berlaku untuk instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan berupa dukungan operasional pemerintah atau memberikan layanan langsung kepada masyarakat, dalam hal ini TNI dan Polri.
TNI, Polri, perwakilan Indonesia di luar negeri serta ASN yang bekerja di sektor keamanan tetap beroperasi dengan sistem yang buat khusus instansi mereka masing-masing.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait