LEBAK, iNewsLebak.id - Pemerintah pastikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 selambat-lambatnya pada Juni 2025. Sedangkan, pengangkatan PPPK selesai paling lambat pada Oktober 2025. Hal ini dilakukan berdasarkan perintah Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Sesuai dengan petunjuk Bapak Presiden, kemudian Presiden mengambil keputusan dan menyetujui pengangkatan Calon ASN dipercepat, untuk CPNS diselesaikan Juni 2025. PPPK seluruhnya paling lambat Oktober 2025,” kata Mensesneg, Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di kantor KemenRB.
Menurut Hadi, kelancaran pengangkatan CASN sangat bergantung pada kesiapan setiap instansi pemerintah.
“Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, pemda dan, instansi terkait," lanjut Hadi.
Pengangkatan ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan protes oleh masyarakat akibat penundaan pengangkatan CASN yang terjadi hingga Oktober 2025.
Keputusan penundaan pengangkatan CASN tahun 2024, yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, menuai reaksi negatif. Pengangkatan CPNS yang semula dijadwalkan pada tahun 2024 diundur menjadi Oktober 2025, dan pengangkatan PPPK diundur menjadi Maret 2026.
Pasalnya, mereka keberatan dengan penundaan pengangkatan CASN hingga Oktober 2025. Penundaan tersebut menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran, terutama bagi para CASN yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan lamanya.
Akibatnya, muncul demonstrasi di berbagai tempat sebagai bentuk penolakan terhadap penundaan tersebut.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait