Akibatnya, ABRI mulai masuk dalam segala lini kehidupan bermasyarakat serta menduduki posisi sipil, seperti menjadi anggota DPR/ MPR, gubernur, walikota/ bupati. Peran-peran inilah yang dinilai oleh masyarakat memiliki kepentingan individu/ golongan sehingga kebijakan atau perintah yang keluar tidak lagi merepresentasikan kemauan masyarakat pada masa itu.
Dwifungsi ABRI ditetapkan oleh Presiden ke-2 tersebut pada awal kepemimpinannya, serta ditetapkan melalui Ketetapan MPRS Nomer II Tahun 1969.
Dengan disahkannya ketetapan tersebut, ABRI memiliki posisi kuat di parlemen yang dinamakan Fraksi ABRI. Anggotanya berasal dari Angkatan Udara (AU), Angkatan Laut (AL), Angkatan Darat (AD), dan kepolisian (POLRI).
Anggota fraksi ini tidak dipilih oleh rakyat melalui pemilu, melainkan ditunjuk.
Dengan cara pemilihan tersebut Dwifungsi ABRI ini disinyalir hanya menjadi alat pendukung kebijakan pemerintah, alih-alih memprioritaskan kepentingan masyarakat.
Dalam sejarahnya, ABRI juga menjadi peranan penting Golkar sebagai kelompok politik yang menjadi pendukung utama Presiden Soeharto dalam setiap pemilihan umum.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait