Mengenal Dwifungsi ABRI dan Mengapa Membuat Sebagian Masyarakat Trauma?

Abi Rama Wicaksono
Foto Presiden ke-2 RI, Soeharto. Presiden dengan julukan The Smiling General. (Foto: MPI)

“Kami menolak adanya pembahasan di dalam. Kami menolak adanya Dwifungsi ABRI,” tegas Andrie, sebagaimana video yang telah tersebar di media sosial.

Aksinya tersebut kemudian dihentikan oleh penjaga.

Poin Pada RUU TNI yang Akan Memasuki Ranah Sipil

Ada kekhawatiran bahwa konsep Dwifungsi ABRI, yaitu peran ganda tentara dalam bidang militer dan sipil, akan dihidupkan kembali. 

Hal ini disebabkan oleh Pasal 47 ayat (2) yang memperluas kewenangan TNI di ranah sipil, dalam RUU TNI baru, yang memungkinkan tentara aktif untuk menduduki jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga negara. Sebelumnya, UU TNI hanya membatasi penempatan tentara di 10 kementerian.
Selain itu, RUU TNI yang baru juga mengubah aturan tentang usia pensiun tentara. Sebelumnya, dalam UU TNI yang lama, perwira pensiun pada usia 58 tahun, sedangkan tamtama dan bintara pada usia 53 tahun. Namun, dalam RUU ini, usia pensiun tamtama dan bintara diusulkan menjadi 55 tahun, dan usia pensiun perwira menjadi 62 tahun.

Editor : Imam Rachmawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network