LEBAK, iNewsLebak.id - Dalam rangka mengantisipasi lonjakan arus mudik Lebaran tahun 2025, yang diproyeksikan akan jatuh pada tanggal 31 Maret, Kementerian Perhubungan telah menetapkan serangkaian strategi rekayasa lalu lintas, meliputi implementasi sistem satu arah (one way), arus berlawanan (contraflow), dan ganjil genap.
Tujuan dari seluruh rekayasa lalu lintas ini adalah untuk mengurangi secara signifikan kemacetan di jalur-jalur transportasi utama yang kerap kali mengalami lonjakan volume kendaraan selama periode mudik dan balik Lebaran.
Lantas, bagaimana penerapan serta jadwalnya? Simak penjelasan berikut.
Sistem One Way
Jalur Mudik
Periode penerapan rekayasa lalu lintas akan dimulai pada hari 27 Maret 2025, pukul 14.00 WIB dan berakhir pada hari 29 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.
Rekayasa lalu lintas arus mudik akan diterapkan di sepanjang ruas jalan tol dari KM 70 Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Semarang-Batang.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait