Ketentuan tersebut antara lain:
- Pelamar yang berdomisili atau berasal dari Kabupaten Pandeglang dan Lebak, dengan bukti KTP, akan mendapatkan tambahan nilai sebesar 30% dari skor Computer Assisted Test (CAT), atau setara dengan 150 poin.
- Pelamar yang berasal dari wilayah lain di Provinsi Banten, di luar Pandeglang dan Lebak, dengan bukti KTP, akan diberikan tambahan nilai 10% dari skor CAT, atau 50 poin.
- Khusus untuk pelamar pada formasi Dokter Umum, Perawat (Ahli Pertama dan Terampil), serta Bidan (Ahli Pertama dan Terampil), yang memenuhi persyaratan kompetensi, akan memperoleh tambahan nilai sebesar 5% atau 25 poin dalam skor CAT.
Persyaratan
Pendaftaran RSUD Labuan dan Cilograng memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh para calon pelamar, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), Sebagai bukti identitas diri.
- Surat Lamaran:
- Ditujukan kepada Gubernur Banten.
- Diketik rapi.
- Dibubuhi e-materai atau materai tempel senilai Rp10.000.
- Ditandatangani dengan tinta hitam.
- Format surat lamaran dapat diunduh di situs web rekrutmen Pemerintah Provinsi Banten, dengan menyalin link berikut: https://rekrutmen.bantenprov.go.id
- Surat Pernyataan:
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait