Kata Darwin pihak kepala desa memiliki peran sangat dominan dalam proses pembayaran ganti rugi lahan kepada warga. “Kades bisa dikatakan sebagai juru bayar, ini sudah overlapping dan bukan kewenangannya. Bahkan dalam kwitansi angka ganti rugi juga dikosongkan, kata beberapa warga,” lanjut Darwin.
Lewat aksi ini, warga dan ormas mendesak agar PT Gilang Hydro Lestari menghentikan kegiatan dan aktivitas yang merugikan masyarakat Desa Cikamunding. Aksi blokade jalan juga dilakukan warga agar tuntutan tersebut mendapat perhatian bukan hanya dari pelaksana proyek tapi juga stakeholder terkait.
“Setelah aksi unjuk rasa ini kami berencana akan membuat laporan ke Polda Banten, ada dugaan pelanggaran hukum dalam proses pembebasan lahan ini. Akan kami bahas dengan warga, nanti kami infokan lagi,” ucap Darwin kepada iNews Lebak.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait