LEBAK, iNewsLebak.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, menjadi angin segar bagi masyarakat Kabupaten Lebak, khususnya warga Malingping. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Provinsi Banten, kebijakan penghapusan pokok dan denda pajak kendaraan ini diberlakukan, dan langsung mendapat respons positif dari masyarakat.
Kepala UPTD Samsat Malingping, Agus Suryadi, mengungkapkan antusiasme masyarakat luar biasa sejak program ini dimulai pada 10 April 2025. Jumlah ini meningkat drastis dari hari biasa. Bahkan untuk cek fisik kendaraan, petugas melayani hingga 200 unit per hari, dari biasanya hanya 10–20 unit.
“Ini lonjakan luar biasa, tapi alhamdulillah semua tetap berjalan lancar,” ujarnya, Jumat (11/4/2025).
Agus menjelaskan, program ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke bawah. Artinya, warga yang menunggak pajak sejak 2013 misalnya, hanya perlu membayar pajak tahun 2025 saja.
“Kalau ada yang nunggak misalnya dari 2013 sampai 2024, cukup bayar pajak tahun 2025 saja,” tambahnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait