Manfaatkan Segera! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Malingping Sampai 30 Juni 2025

Aulianisa
Agus Suryadi, selaku Plt Kepala UPTD Samsat Malingping. (Foto: iNews)

LEBAK, iNewsLebak.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Banten disambut antusias oleh warga Kabupaten Lebak. Program ini sudah berlangsung pada 10 April 2025 dan akan berakhir pada 30 Juni 2025.

Menurut Plt Kepala UPTD Samsat Malingping, Agus Suryadi, program pemutihan ini membebaskan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024. 

Dengan demikian, wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak hingga 10 tahun cukup membayar pajak untuk tahun 2025 saja.

“Kalau ada yang nunggak misalnya dari 2013 sampai 2024, cukup bayar pajak tahun 2025 saja,” kata Agus saat ditemui Jumat (11/4/2025).

Guna mencegah pungutan liar (pungli), Samsat Malingping mengimbau masyarakat untuk datang langsung ke kantor tanpa perantara.

“Lebih aman datang sendiri. Jangan percaya pada orang yang tidak dikenal, itu bisa berisiko,” tegas Agus.

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network