Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan, sehingga sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
Banyak warga yang sebelumnya enggan membayar pajak karena denda yang menumpuk kini memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban mereka dengan lebih ringan.
Salah satu warga Malingping, Tati, berbagi pengalamannya saat memanfaatkan program pemutihan.
“Hari ini saya datang ke Samsat untuk bayar pajak yang telat tiga bulan. Sebenarnya belum lama, tapi untuk pertahun biasanya bayar Rp300 ribu, tadi saya cuma bayar Rp305 ribu,” ungkapnya.
Tati menambahkan bahwa jika tidak ada program pemutihan, ia mungkin harus membayar lebih mahal.
"Mungkin kalau nggak ada pemutihan bisa lebih besar totalnya, bisa dua kali lipat," tuturnya.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Gubernur Andra Soni atas kebijakan yang sangat membantu masyarakat.
"Terima kasih banyak untuk Gubernur Andra Soni untuk mengadakan program ini," ungkap Tati dengan senyum puas.
Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya menghapus denda keterlambatan, tetapi juga memberikan kemudahan administrasi bagi warga. Pemilik kendaraan hanya perlu membawa dokumen seperti BPKB, STNK, dan KTP untuk proses pembayaran pajak.
Program ini diharapkan terus mendorong kepatuhan wajib pajak di wilayah Banten, serta membantu masyarakat yang selama ini terkendala denda akibat keterlambatan pembayaran.
Pemerintah pun mengimbau warga untuk memanfaatkan masa pemutihan ini sebaik-baiknya sebelum periode program berakhir.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait