Tiga Strategi Pemprov Banten Amankan Aset BMD

U Suryana
Tiga Strategi Pemprov Banten Amankan Aset BMD / foto: istimewa

SERANG, iNewsLebak.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan tiga langkah pengamanan terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Langkah tersebut adalah pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. 

"Pemprov Banten juga melakukan pengamanan melalui jalur hukum pengelolaan BMD. Hal itu penting dalam pencegahan terjadinya korupsi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Deden Apriandi pada Rapat Koordinasi Lanjutan Pencegahan Korupsi melalui Penertiban dan Pengamanan BMD di aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kota Serang, Kamis (20/11/2025).

Deden menjelaskan bahwa pengamanan administrasi meliputi kelengkapan dokumen pendukung barang milik daerah, sedangkan pengamanan fisik dilakukan melalui peninjauan langsung ke lapangan. Namun, ia mengungkapkan ada sejumlah persoalan yang ditemukan di lapangan terkait aset BMD khususnya aset tanah. 

Persoalan tersebut, katanya, antara lain tidak adanya batas-batas kepemilikan, aset yang telah dikuasai pihak ketiga, tumpang tindih antara lokasi yang dimohon dengan sertipikat hak atas tanah. Kemudian keterbatasan anggaran untuk sertifikasi, serta data yang belum diperbarui. Makanya, diperlukan inventarisasi dan rekonsiliasi aset tanah Pemda antara pengelola barang atau BPKAD dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna dan pengurus barang. Sekaligus pengkinian kategorisasi aset tanah Pemda.

"Apakah itu masuk kategori satu, dua, atau tiga. Itu harus melibatkan OPD pengguna dan pengurus barang dan kantor pertanahan BPN setempat," ujarnya.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network