LEBAK, iNewsLebak.id - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Pajak Daerah (PPD) Samsat Rangkasbitung sedang melakukan verifikasi ulang data kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Lebak. Hal ini dilakukan karena tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Lebak yang telah mencapai satu miliar rupiah.
UPTD PPD Samsat Rangkasbitung telah mengirimkan surat pemberitahuan tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab Lebak kepada bagian aset Pemkab Lebak.
“Ya, gabungan semua Pemkab Lebak dan desa-desa, pajak roda dua, tiga, dan empat. Saya sudah kirim surat (ke bagian aset Pemkab Lebak).”
“Maksud saya agar dilakukan kroscek, diperbaiki bersama-sama data kendaraan yang belum bayar. Sudah benar belum data yang ada pada kami,” ujar Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD PPD Samsat Rangkasbitung, Subur pada Rabu (16/04/2025).
Subur juga menyampaikan jika dirinya akan terus meng-update jika ada data yang tidak sesuai dengan lapangan. Sehingga, data-data kendaraan yang terlampir nantinya hanya kendaraan wajib pajak saja.
“Tentunya, kalau kendaraan sudah dilelang, rusak berat, atau hilang, surat keterangannya bisa dilampirkan. Nantinya kami lakukan blokir, agar tidak ada lagi tunggakan yang terus berlanjut,” ujar Subur.
Selain itu, menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, kendaraan dinas yang masih aktif di OPD Pemkab Lebak dipastikan telah membayar pajak, sebab dana pajaknya sudah dimasukkan dalam anggaran masing-masing OPD.
“Yang diduga menunggak kebanyakan kendaraan yang sudah dilelang atau sudah tidak dapat digunakan (rusak berat/tua) dan diusulkan untuk dilelang. Saat ini sedang dilakukan pengecekan. Mudah-mudahan minggu ini sudah selesai,” ujar Halson.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait