Pencairan ADD Lambat, Apdesi Desak Bupati Lebak Revisi Skema

Aulianisa
Sekretaris Apdesi Banten, Rafik Rahmat Taufik. (Foto: Istimewa)

LEBAK, iNewsLebak.id - Sekretaris Apdesi Banten, Rafik Rahmat Taufik, mendesak Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, untuk segera mengubah mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Lebak yang dinilai menghambat kinerja desa.

Menurut Rafik, pencairan ADD di Lebak dilakukan dalam empat tahap dengan pencairan 25 persen per tahap, berbeda dengan daerah lain yang menggunakan skema dua tahap seperti 60/40 atau 50/50. Skema ini dianggap memperlambat aliran dana yang sangat dibutuhkan untuk operasional dan pembangunan desa.

“Lebak itu berbeda, pencairannya empat kali, dicicil 25 persen, 25 persen. Beda dengan tiga daerah lainnya, ada yang 60/40, ada yang 50/50,” ucapnya, Rabu (16/04/2025).

Ia juga menyoroti bahwa hingga pertengahan April 2025, pencairan ADD di Lebak masih tertunda, sementara daerah lain seperti Serang dan Tangerang sudah mencairkan dana mereka.

Bahkan, pencairan tahap pertama di Lebak hanya sebesar 17 persen, bukan 25 persen seperti biasanya, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai alokasi dana yang belum jelas.

“Ini yang jadi pertanyaan kami, ke mana uangnya? Apakah dialokasikan untuk program prioritas lain atau seperti apa? Ini belum ada kejelasan sama sekali. Padahal pemerintah pusat sendiri sudah memberikan anggaran DAU-nya kepada Pemda,” tuturnya.

Ia berharap Bupati Lebak dapat segera mengubah mekanisme pencairan yang sudah usang ini dan menyesuaikannya dengan sistem yang lebih efisien seperti yang diterapkan di kabupaten lain.

“Harapan kami, bupati baru ini bisa mengubah mekanisme yang sudah usang ini, dengan bercermin pada tiga kabupaten lainnya,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Keuangan dan Kerjasama Desa DPMD Lebak, Zamroni, menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan ADD juga dipicu oleh pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) yang menyebabkan efisiensi anggaran di tingkat daerah.

Saat ini, sekitar 93 desa sudah dalam proses pencairan ADD dan diharapkan dana dapat segera disalurkan setelah proses verifikasi dan sinkronisasi data selesai.

Dengan perubahan skema pencairan ADD yang lebih sederhana dan cepat, diharapkan dana desa dapat segera digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan.

 

Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network