LEBAK, iNewsLebak.id - Pendapatan pajak kendaraan Banten mengalami lonjakan signifikan berkat program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang digelar sejak 10 April 2025.
Hingga 29 April 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat realisasi penerimaan mencapai Rp237,59 miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini berhasil menarik minat sekitar 160 ribu penunggak pajak kendaraan untuk membayar tunggakan mereka, dari total 2,3 juta unit kendaraan yang menunggak pajak di Banten.
Program pemutihan pajak ini merupakan inisiatif Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang memberikan kebijakan penghapusan denda pajak bagi wajib pajak yang menunggak.
Pendapatan Pajak Kendaraan Banten
Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat, terbukti dari tingginya pendapatan pajak kendaraan Banten yang masuk ke kas daerah dalam waktu singkat.
Dari total pendapatan Rp237,59 miliar tersebut, kendaraan roda empat menyumbang sekitar Rp175 miliar, sedangkan kendaraan roda dua menyumbang sekitar Rp61 miliar. Wilayah dengan kontribusi terbesar adalah Samsat Kelapa Dua, Ciputat, dan Cikokol.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait