160 Ribu Penunggak Ikut Pemutihan, Pendapatan Pajak Kendaraan Banten Tembus Rp237 Miliar

Aulianisa
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi. (Foto: Istimewa)

Dengan penghapusan denda yang berlaku selama masa pemutihan, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan, sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan dan mendorong partisipasi yang lebih luas.

Secara keseluruhan, pendapatan pajak kendaraan Banten yang tembus Rp 237 miliar ini menunjukkan keberhasilan program pemutihan pajak dalam mendorong kesadaran wajib pajak untuk melunasi tunggakan mereka

Keberhasilan ini juga diharapkan dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih maksimal bagi masyarakat Banten ke depan.



Editor : Imam Rachmawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network