Dengan penghapusan denda yang berlaku selama masa pemutihan, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan, sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan dan mendorong partisipasi yang lebih luas.
Secara keseluruhan, pendapatan pajak kendaraan Banten yang tembus Rp 237 miliar ini menunjukkan keberhasilan program pemutihan pajak dalam mendorong kesadaran wajib pajak untuk melunasi tunggakan mereka
Keberhasilan ini juga diharapkan dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih maksimal bagi masyarakat Banten ke depan.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait