Pengalaman pahit Idrus bukan kali pertama. Ia mengaku sudah lima kali bertandang ke Alun-alun Rangkasbitung dan selalu ditarik tarif parkir yang berbeda-beda, mulai dari Rp40 ribu hingga Rp60 ribu per bus.
Ironisnya, selembar karcis parkir pun tak pernah ia terima sebagai bukti pembayaran. "Variatif sih, ada yang 50 ribu, 60 ribu, ada yang 40 ribu seperti itu, tetapi gak ada kasih tiket parkir," keluhnya.
Anehnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Lebak, Rully Edward, justru mengakui bahwa belum ada aturan resmi (perda) yang mengatur tarif parkir di Alun-alun Rangkasbitung.
"Untuk ke depan kita akan mencoba untuk memasukkan ke dalam PERDA dan yang jelas harus ada payung hukumnya, karena untuk sementara ini untuk parkir di Alun-alun belum ada payung hukumnya," kilahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait