LEBAK, iNewsLebak.id - Dalam upaya memberantas peredaran narkoba yang kian merajalela, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, menunjukkan kerja kerasnya dengan menangkap puluhan pengedar narkoba selama lima bulan terakhir.
Sejak Januari hingga Mei 2025, Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dengan 30 tersangka yang berasal dari berbagai kalangan masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana menyampaikan bahwa para tersangka yang ditangkap terdiri dari bandar dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, obat terlarang, dan psikotropika.
Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar, mahasiswa, pegawai bangunan, nelayan, hingga anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Semua tersangka diproses secara hukum untuk memberikan efek jera, sementara pemakai yang tertangkap diarahkan ke rehabilitasi agar tidak terjerumus kembali ke dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kami memproses hukum bagi bandar dan pengedar, namun untuk pemakai dilakukan rehabilitasi,” ucapnya.
Salah satu kasus terbaru terjadi pada 3 Mei 2025, ketika Satresnarkoba Polres Lebak menangkap seorang pemuda berinisial NM Bin RD di Kecamatan Wanasalam. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 17 butir obat jenis tramadol HCI dan 40 butir obat hexymer yang merupakan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait