Tersangka diduga sengaja mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa memenuhi standar keamanan dan izin edar sesuai UU Kesehatan No.17 Tahun 2023. Ancaman hukuman bagi pelaku ini bisa mencapai 12 tahun penjara.
Selain itu, Satresnarkoba juga berhasil menangkap enam orang yang diduga menggunakan sabu di beberapa lokasi di Kabupaten Lebak pada akhir April 2025. Penangkapan dilakukan di kios dan rumah kontrakan di wilayah Bayah, yang menjadi salah satu titik rawan peredaran narkoba.
Penyelidikan dan pengembangan kasus ini menunjukkan kerja keras aparat dalam mengungkap jaringan narkoba di daerah yang luas ini.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki menegaskan komitmen penuh jajaran kepolisian untuk terus berperang melawan peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dan masyarakat dari dampak buruk narkotika.
“Saya memberikan atensi khusus terhadap kasus narkoba, karena ini bisa merusak generasi muda, terutama di Lebak,” tegasnya.
Meski dengan keterbatasan personel dan wilayah yang luas, Satresnarkoba Polres Lebak tetap gigih melakukan penyelidikan dan penindakan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Lebak.
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Lebak ini bukan hanya hasil kerja keras aparat, tetapi juga berkat peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat terus diperkuat untuk memberantas peredaran narkoba yang dapat menghancurkan masa depan bangsa.
Dengan penangkapan puluhan pengedar dalam waktu singkat, Satresnarkoba Polres Lebak membuktikan bahwa perang melawan narkoba tidak akan pernah berhenti demi menciptakan Lebak yang bersih dari narkoba dan generasi yang lebih sehat dan produktif.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait