LEBAK, iNewsLebak.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak menyambut positif kebijakan terbaru pemerintah yang menghapus syarat batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Langkah ini dianggap sebagai terobosan strategis yang membuka peluang kerja lebih luas bagi semua kalangan usia, khususnya bagi para pencari kerja yang selama ini terkendala batasan usia.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen, termasuk pembatasan usia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara tanpa memandang usia.
"Surat Edaran ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil," ujarnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait