Disnaker Lebak Optimis! Penghapusan Batas Usia Kerja Jadi Jalan Baru untuk Semua Generasi

Aulianisa
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: Humas Kemnaker)

LEBAK, iNewsLebak.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak menyambut positif kebijakan terbaru pemerintah yang menghapus syarat batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Langkah ini dianggap sebagai terobosan strategis yang membuka peluang kerja lebih luas bagi semua kalangan usia, khususnya bagi para pencari kerja yang selama ini terkendala batasan usia.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen, termasuk pembatasan usia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara tanpa memandang usia.

"Surat Edaran ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil," ujarnya.

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network