GEMPAR! Ketua LSM di Serang Peras Perusahaan Limbah, Minta Jatah Rp400 Juta, 3 Mobil, dan iPhone

Fariz Abdullah
Mustofa (51), Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan, diciduk Ditreskrimum Polda Banten. Foto: Fariz Abdullah

Merasa terus ditekan, manajemen PT WPLI akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Mustofa pun ditangkap di kediamannya di Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (5/6/2025).

Kini, Mustofa telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 Jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network