SERANG, iNewsLebak.id – Mustofa (51), Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan, diciduk Ditreskrimum Polda Banten atas dugaan kasus pemerasan terhadap PT WPLI. Tak tanggung-tanggung, Mustofa diduga memeras perusahaan hingga ratusan juta rupiah, bahkan meminta 3 unit mobil dan 1 iPhone!
Direktur Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, Mustofa memeras PT WPLI dengan ancaman akan melaporkan perusahaan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait isu pencemaran lingkungan.
Akibat perbuatan Mustofa, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp400 juta. "Rp100 juta diserahkan di awal, sisanya Rp300 juta dibayar secara bertahap selama 20 bulan, masing-masing Rp15 juta per bulan," kata Dian, Kamis (12/6/2025).
Modus Pemerasan Berkelanjutan
Dian membeberkan, pada tahun 2017, Mustofa pernah menggelar aksi unjuk rasa dan menuntut dana CSR dari perusahaan. Ancaman laporan ke kementerian kemudian membuat perusahaan terpaksa menyetujui "kerja sama pembinaan" dengan nilai fantastis.
"Aliran dana berhenti pada Oktober 2022. Di situ pelaku kembali mengajukan permintaan kepada manajemen perusahaan pada November 2023 seperti 3 unit mobil, motor sampai iPhone 14 Pro Max," tuturnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait