Update Kasus Injak Al-Qur’an di Lebak Berujung Pidana, Dua Perempuan Jadi Tersangka

Rifqi Ramadhan
Dua perempuan dalam video viral di Kabupaten Lebak ditetapkan sebagai tersangka. (foto: ist)

LEBAK, iNewsLebak.id – Kasus video viral dugaan penisataan agama berupa sumpah dengan cara menginjak Alquran di Kabupaten Lebak kini berlanjut ke proses hukum setelah polisi menetapkan dua perempuan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Lebak terhadap dua perempuan berinisial NL dan MT setelah proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.

Kasihumas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, memastikan status hukum keduanya telah resmi ditingkatkan menjadi tersangka.

“Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena pasal yang disangkakan sudah diturunkan oleh penyidik,” ujarnya, pada Senin (13/4/2026).

Editor : iNews Lebak

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network