Update Kasus Injak Al-Qur’an di Lebak Berujung Pidana, Dua Perempuan Jadi Tersangka

Rifqi Ramadhan
Dua perempuan dalam video viral di Kabupaten Lebak ditetapkan sebagai tersangka. (foto: ist)

Kasus ini bermula dari hilangnya bedak dan parfum milik NL di salon miliknya di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Jumat (10/42026), yang kemudian berujung pada peristiwa sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an.

Berdasarkan hasil penyidikan, NL dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman lebih berat, yakni maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, MT dikenakan pasal berbeda dengan ancaman hukuman lebih ringan, berkisar antara satu hingga tiga tahun penjara.

Moestafa menyebutkan, pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka merujuk pada Pasal 300 atau Pasal 301 atau Pasal 305 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : iNews Lebak

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network