Menurut Gembong, surat tersebut dibuat Budi atas permintaan stafnya yang menerima permohonan dari masyarakat. Meski secara hukum tidak ada pelanggaran pidana atau administratif, PKS tetap memberikan teguran lisan sebagai bentuk pembinaan internal.
"Ini akan menjadi evaluasi serius bagi kami ke depan," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait