Menurut Dody, peningkatan kesadaran warga terhadap kewajiban membayar pajak terlihat dari antrean panjang di Kantor Samsat Rangkasbitung. Hal ini mencerminkan keberhasilan sosialisasi dan kemudahan layanan yang diberikan selama masa pemutihan.
“Saya turun langsung ke lapangan dan melihat sendiri bagaimana warga antusias datang untuk melunasi pajak kendaraannya,” tambahnya.
Program pemutihan ini memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan tanpa dikenai sanksi administrasi atau denda, sehingga meringankan beban finansial mereka. Kebijakan ini dinilai mampu memperbaiki kepatuhan wajib pajak di sektor kendaraan bermotor.
Sebagai bentuk respons terhadap tingginya partisipasi masyarakat, Gubernur Banten Andra Soni telah menetapkan perpanjangan program hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini diumumkan secara resmi pada 26 Juni 2025, memberi kesempatan lebih luas bagi warga untuk memanfaatkan keringanan pajak.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait