“Banyak yang mengira seluruh kewajiban pajak ditangani oleh pemerintah pusat. Padahal ada jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten,” ujar Doddy saat dikonfirmasi, Kamis (3/7).
Menurut Doddy, pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua SPBU dan menara di wilayah Lebak. Langkah tersebut termasuk menelusuri potensi PAD melalui reklame dan PBB yang selama ini luput dari pendataan.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa menara dibangun di atas lahan sewa berskala kecil dan tanpa media promosi, sehingga sempat luput dari objek pajak reklame.
“Dulu ada yang dikategorikan sebagai retribusi, tapi kami sedang pelajari lagi untuk memastikan regulasinya sesuai,” jelasnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait