SPBU di Lebak Abai Pajak, BPK Temukan Puluhan Juta Potensi Hilang

Imam Rachmawan
17 dari total 24 SPBU di Lebak teridentifikasi belum tercatat sebagai wajib pajak aktif. (Istimewa)

LEBAK, iNewsLebak.id - Sebanyak 17 dari total 24 SPBU di Lebak teridentifikasi belum tercatat sebagai wajib pajak aktif, baik untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun pajak reklame. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemkab Lebak Tahun Anggaran 2024.

Akibat kelalaian tersebut, potensi pendapatan senilai Rp40,6 juta tak tertagih. Dalam laporan itu, BPK menyoroti lemahnya pendataan dan pengawasan pajak oleh pihak terkait.

“Dari 24 SPBU, sebanyak 21 di antaranya belum memiliki Nomor Objek Pajak (NOP), dan dua lainnya belum dikenakan PBB sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam laporan yang diterima media.

Selain SPBU, 349 dari 369 menara telekomunikasi di wilayah tersebut juga belum tercatat sebagai objek pajak resmi. Hanya 20 menara yang telah memiliki NOP dan terdata dalam sistem perpajakan daerah.

BPK memperingatkan, jika kondisi ini terus berlanjut, kebocoran PAD bisa terjadi secara sistemik dan berkelanjutan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, Doddy Irawan, membenarkan kelemahan dalam pengawasan pajak daerah. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar pemilik SPBU tidak menyadari bahwa mereka memiliki kewajiban pajak di tingkat daerah.

“Banyak yang mengira seluruh kewajiban pajak ditangani oleh pemerintah pusat. Padahal ada jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten,” ujar Doddy saat dikonfirmasi, Kamis (3/7).

Menurut Doddy, pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua SPBU dan menara di wilayah Lebak. Langkah tersebut termasuk menelusuri potensi PAD melalui reklame dan PBB yang selama ini luput dari pendataan.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa menara dibangun di atas lahan sewa berskala kecil dan tanpa media promosi, sehingga sempat luput dari objek pajak reklame.

“Dulu ada yang dikategorikan sebagai retribusi, tapi kami sedang pelajari lagi untuk memastikan regulasinya sesuai,” jelasnya.

Editor : Imam Rachmawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network