Motif di Balik Perbuatan Keji
Dari hasil pemeriksaan, AKBP Herfio Zaki mengungkapkan bahwa rasa malu atas kelahiran bayi di luar nikah menjadi pemicu utama ER dan U nekat melakukan perbuatan keji ini. Selain itu, kekesalan terhadap IM yang tak kunjung ditemukan juga menjadi alasan mengapa bayi itu akhirnya dibuang.
Akibat perbuatannya, ER dan U kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dan Pasal 338 KUHP (Pembunuhan). Ancaman hukuman maksimal seumur hidup menanti keduanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait