Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, JB Group akhirnya menyerahkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp1,2 miliar. Namun, uang itu tidak pernah digunakan untuk mengurus proyek sebagaimana dijanjikan.
“Bahwa uang Rp1,25 miliar yang terdakwa terima bersama Reza dari Pak Jayabaya, terdakwa telah menikmati uang sebesar Rp120 juta untuk kepentingan pribadi,” tertulis dalam dakwaan jaksa.
Awalnya, Pengadilan Negeri Rangkasbitung sempat membebaskan Johnny dari tuntutan jaksa pada Desember 2022. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 339 K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023, kasasi tersebut dikabulkan. MA menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” terang Rangga.
Setelah putusan MA turun, Kejari Lebak memanggil Johnny sebanyak tiga kali namun ia tidak hadir. Atas dasar itu, Kejari menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).
Kejati Banten melalui tim Tabur kemudian melakukan upaya pencarian hingga akhirnya berhasil meringkus Johnny setelah dua tahun menghindar dari eksekusi. Kini, proses hukum atas kasus penipuan tersebut kembali berjalan sesuai putusan pengadilan.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait