LEBAK, iNewsLebak.id - Tingginya angka perokok aktif di kawasan umum yang juga melibatkan kalangan pelajar menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Oleh karena itu, sebagai langkah tegas Pemkab Lebak menunjukkan implementasi nyata yang cukup kuat untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perda ini mengatur larangan merokok di berbagai lokasi, seperti fasilitas kesehatan, perkantoran, sekolah, tempat umum, transportasi angkutan umum, tempat permainan anak, serta tempat ibadah.
Kepala Bidang Pencegahan Penyakit Menular (P2M) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Nining Tilawah, menjelaskan bahwa dampak merokok dapat menimbulkan berbagai penyakit, seperti hipertensi (darah tinggi), diabetes melitus, jantung, stroke, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), sampai dengan kanker paru-paru.
Untuk itu, ia menegaskan agar masyarakat mematuhi peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Merokok memang hak asasi manusia, tetapi kita juga punya hak untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat," katanya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait