Pemkab Lebak Tunjukkan Komitmen Lingkungan Tanpa Asap Rokok dengan Rilis Perda KTR

Nadya Bella Arthamevira
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terbitkan aturan KTR untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. (Foto: Pixabay)

Namun, Nining mengakui jika hingga kini penerapan perda belum terimplementasi sepenuhnya, kondisi ini dapat dilihat dari banyaknya masyarakat yang masih merokok di KTR. Tidak hanya petugas kesehatan saja, Nining berharap masyarakat ikut andil dalam penerapan dan penanganan perda untuk menciptakan lingkungan yang sehat dari paparan asap rokok.

"Implementasinya itu kita butuh semua pihak, tidak bisa cuma Dinas Kesehatan saja," tegasnya.

Tidak hanya itu, Nining dan Pemkab Lebak juga melakukan sosialisasi di tempat umum mengenai Perda KTR kepada masyarakat serta mengedukasi pencegahan merokok di kalangan anak muda. Pihaknya menjelaskan bahwa risiko merokok dapat menimbulkan masalah, seperti kemiskinan hingga kematian. 

“Kami tidak ada henti-hentinya menyampaikan sosialisasi Perda KTR itu di lokasi-lokasi umum,” ujarnya.

Editor : Imam Rachmawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network