SERANG, iNewsLebak.id - Komisi IV DPRD Banten mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rapat paripurna, Kamis (25/9/2025). Usulan ini menjadi inisiatif DPRD untuk memperbarui kebijakan lingkungan yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi.
Juru bicara Komisi IV DPRD Banten, Rahmat Hidayat, menyatakan lingkungan hidup harus dipandang sebagai satu kesatuan sistem. Menurutnya, ekosistem yang rusak akibat pencemaran dan eksploitasi berlebihan dapat mengancam keberlangsungan hidup manusia.
"Ketika kita tidak terganggu oleh pencemaran, eksploitasi berlebihan, dan kerusakan ekosistem, maka keseimbangan kehidupan bisa terancam," kata Rahmat saat menyampaikan usulan di ruang rapat paripurna DPRD Banten.
Ia menegaskan, usulan Raperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2025. Melalui aturan baru, kebijakan daerah diharapkan lebih sinkron dengan kebijakan nasional.
"Yaitu Peraturan Daerah Banten Nomor 10 Tahun 2012 perlu dilakukan revisi dan harmonisasi agar tidak tumpang tindih serta mampu menjawab permasalahan lingkungan," ujarnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait