Masyarakat Pasangkayu Lawan Dugaan Kriminalisasi dan Perampasan Tanah oleh Astra Agro Lestari Tbk

U Suryana
Masyarakat Pasangkayu Lawan Dugaan Kriminalisasi dan Perampasan Tanah oleh Astra Agro Lestari Tbk / foto: istimewa

Isu Pokok dan Tuntutan

1. Audit HGU dan penegakan hukum atas penguasaan lahan di luar izin.

2. Pemenuhan kewajiban plasma bagi masyarakat.

3. Hentikan kriminalisasi perkara perdata/administratif yang dipaksakan ke ranah pidana.

4. Selidiki dugaan suap dan intervensi terhadap Kejaksaan serta aparat kepolisian.

5. Mendesak Kapolri, Jaksa Agung, dan Komnas HAM menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat Pasangkayu.

Advokasi DPD ARUN SULBAR bersama Kantor Hukum HJ BINTANG dan PARTNERS dan juga APSP menegaskan bahwa perjuangan ini adalah perjuangan konstitusional rakyat Pasangkayu. Bukti hukum, pengakuan de facto melalui musyawarah rakyat, penerbitan sertifikat tanah, serta dukungan institusi negara menunjukkan bahwa rakyat berdiri di atas kebenaran. Kami menegaskan: hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi.

Karena konflik ini telah mengakibatkan kriminalisasi sistematis terhadap tokoh masyarakat, kepala desa, hingga mantan karyawan perusahaan. 

Mereka dituduh dengan pasal pengrusakan, penyerobotan, hingga pengancaman padahal investigasi menunjukkan justru perusahaan yang melakukan pelanggaran berat hukum agraria, kehutanan, hingga kewajiban plasma. Perjuangan masyarakat Pasangkayu adalah perjuangan konstitusional rakyat Indonesia untuk melawan ketidakadilan. Hukum tidak boleh tunduk pada korporasi. 

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network