Kasus Dugaan Korupsi PT ENM dan PT SDI, Kejari Kota Bandung Amankan Uang Negara Rp15 Miliar

U Suryana
Kasus Dugaan Korupsi PT ENM dan PT SDI, Kejari Kota Bandung Amankan Uang Negara Rp15 Miliar / foto: istimewa

Uang hasil pelacakan aset kerugian negara senilai Rp15 miliar kemudian dititipkan pada Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Kota Bandung RPL Nomor: 7277754392 RPL 095 KEJARI BANDUNG UTK PDT pada Bank BSI KCP Metro Margahayu Bandung.

Pantauan di kantor Kejari Kota Bandung, uang Rp15 miliar itu dibagi menjadi 15 paket yang dikemas dalam plastik bening. Uang tersebut dihadirkan dalam konferensi pers pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang PT Energi Negeri Mandiri dengan PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2022 sampai dengan 2023 sebesar Rp 15.000.000.000,-.

Kendati demikian, Irfan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melacak seluruh kerugian negara yang totalnya mencapai Rp81,8 miliar hingga dikembalikan ke kas negara.

"Harapan kami, pemulihan keuangan daerah itu bisa kami selesaikan tuntas, sebesar Rp 81.896.435.126, itu harapan kami. Dan saya yakin, saya optimis, yang saya penyidik bidang Pidsus, sanggup menyelesaikan masalah tersebut," harapan Irfan.

Sementara para tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network