"Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan Penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka dengan menitipkan Tersangka Inisial BT. NW, RAP dan RH pada Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari kedepan," tutup Irfan.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait