BANDUNG, iNewsLebak.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menyerahkan uang kerugian dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp15 miliar. Nantinya uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakan, uang itu berasal dari kasus korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) tahun 2022-2023.
"Pelacakan Aset ini merupakan Upaya dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam melaksanakan Pemulihan Keuangan Negara yang optimal sehingga terdapat aset negara yang terselamatkan atas terjadinya Tindak Pidana Korupsi," kata Irfan, Jumat, 17 Oktober 2025.
Dalam kasus ini, kata Irfan terdapat 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH, BT, RAP, dan NW yang merupakan petinggi PT ENM dan PT SDI. Adapun kata Irfan, modusnya diantaranya membuat perjanjian subkontrak tanpa sepengetahuan pihak pemilik proyek utama hingga lalai dalam melaksanakan pencairan jaminan berupa rekening giro dari PT SDI.
Akibatnya, kata Irfan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat Nomor PE.03.03/SR-391/PW10/5.2/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, kerugian negara mencapai Rp81,8 miliar.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait