Namun, kedua OPD tersebut juga mengalami hambatan administratif, terutama terkait Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) yang belum lengkap.
“Dindik baru menyerahkan dokumennya pekan lalu, sementara Dinkes baru hari ini. Kendala di Dinkes karena SPRP tidak boleh ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas. Setelah dikonsultasikan ke BKN, akhirnya SPRP Dinkes ditandatangani oleh Asisten Daerah (Asda) III selaku koordinator yang membawahi Dinkes,” jelasnya.
BKPSDM memastikan proses validasi dan input data akan terus dilakukan hingga seluruh berkas usulan PPPK Paruh Waktu dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan BKN. Pemerintah Kabupaten Lebak juga menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait