Pemkab Lebak Resmi Terbitkan Perbup Jam Operasional Tambang, Pelanggar akan Dikenakan Sanksi!

Nadya Bella Arthamevira
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi terbitkan Peraturan Bupati (Perpub) mengatur jam operasional truk tambang. (Foto: freepik)

Di sisi lain, aktivis Pemerintah Kabupaten Lebak (IMALA), Sapnudhi, mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan terkait operasional tambang merupakan bentuk nyata langkah pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan dan keselamatan warga sekitar.

“Kami mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Lebak dan instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap operator tambang yang melanggar jam operasional. Kasus tidak boleh sembarangan dalam penegakan hukum,” jelasnya. 

Sapnudhi turut menyoroti bahwa penambangan liar masih terjadi di beberapa wilayah. Penambangan kerap mengoperasikan alat berak dan truk di luar jam yang diperbolehkan, sehingga berdampak buruk bagi keselamatan warga sekitar.

Ia menambahkan Perbup tidak akan berjalan efektif jika aktivitas ilegal tersebut tidak ditindak, sehingga pemantauan terhadap implementasi SK Bupati akan terus dilakukan oleh IMALA, serta menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam mengawasi aktivitas pertambangan di daerah sekitar.

Editor : Imam Rachmawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network