LEBAK, iNewsLebak.id — Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Lebak, Banten, terus menjadi perhatian publik. Dari sejumlah kasus yang ditangani, tak sedikit pelakunya justru masih berusia di bawah umur. Kondisi ini menandakan adanya masalah serius dalam pengawasan keluarga dan lingkungan sosial yang membentuk perilaku anak-anak di usia remaja.
Berdasarkan data Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menunjukkan, sepanjang Januari hingga Oktober 2025 tercatat 45 kasus pencabulan anak. Fenomena ini menggambarkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukan lagi kasus sporadis, tetapi telah menjadi persoalan sosial yang kompleks di tengah masyarakat.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada DPA2KBP3A Kabupaten Lebak, Fuji Astuti, mengungkapkan bahwa pelaku di bawah umur banyak dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti penggunaan gawai secara bebas tanpa pengawasan, lingkungan sosial yang tidak sehat, serta kurangnya keterlibatan orang tua.
“Pelaku di bawah umur ini umumnya terpengaruh dari tiga hal utama, yakni penggunaan gawai tanpa pengawasan, lingkungan pergaulan yang bebas, serta orang tua yang terlalu percaya pada anak tanpa memantau pergaulannya,” ujar Fuji kepada iNewsLebak.id, Kamis (23/10/2025).
Menurut Fuji, lemahnya kontrol orang tua membuat anak-anak lebih mudah mengakses konten tidak pantas melalui ponsel. Hal ini, ditambah dengan pengaruh lingkungan, mendorong munculnya perilaku menyimpang yang berujung pada tindakan kekerasan seksual.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
