Meski begitu, UPTD PPA Lebak tak tinggal diam. Fuji menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah pendampingan bagi korban serta pencegahan di tingkat masyarakat. Pendampingan dimulai dari penjangkauan korban, pelaporan kasus, hingga pemulihan psikologis.
“Kami melakukan penjangkauan korban untuk mengetahui kronologis, mendampingi saat pelaporan ke Polres Lebak, pendampingan visum di RSUD Adjidarmo, hingga konsultasi dengan psikolog klinis,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan kebutuhan spesifik korban selama proses pendampingan dan memastikan korban serta keluarganya mendapatkan perlindungan hingga tahap akhir.
Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi persoalan lain. Menurutnya, tidak semua keluarga korban bersedia melapor karena alasan rasa malu atau menganggap kejadian tersebut sebagai “nasib keluarga”.
Di sisi lain, UPTD PPA terus melakukan upaya pencegahan dengan menyelenggarakan sosialisasi ke sekolah dan desa-desa, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual.
Fuji menegaskan bahwa keterlibatan orang tua dan masyarakat sangat penting untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap anak. Ia mengajak warga Lebak agar berani melapor ketika melihat atau mengalami tindak kekerasan.
“Melapor bukan tanda kelemahan, tapi keberanian untuk keadilan,” tegasnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
