LEBAK, iNewsLebak.id – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Febby Rizki Pratama, menegaskan bahwa proyek pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir bandang Lebak Gedong tidak dibatalkan, melainkan dialihkan kewenangannya dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Penegasan ini disampaikan menyusul kekecewaan ratusan korban banjir bandang di Kecamatan Lebak Gedong yang hingga kini belum juga mendapatkan rumah tetap, meski enam tahun telah berlalu sejak bencana melanda pada awal 2020.
“Pembangunan huntap untuk warga terdampak tidak dihentikan, hanya dialihkan dari BNPB ke Kementerian PUPR. Jadi bukan batal, tetapi memang tidak bisa dikerjakan tahun ini,” kata Febby di Lebak, Rabu (29/10/2025).
Ia menjelaskan, proses pengalihan kewenangan tersebut membutuhkan waktu karena harus menyesuaikan administrasi dan desain proyek di tingkat kementerian. Febby meminta masyarakat untuk bersabar menunggu proses itu selesai agar pelaksanaan pembangunan bisa dimulai dengan optimal.
“Kami paham masyarakat kecewa karena sudah menunggu lama. Kami pastikan pembangunan tetap berjalan, kemungkinan besar akan direalisasikan tahun depan,” tambahnya.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
