Dishub Lebak Siapkan Penegakan Hukum Bagi Truk Tambang Bandel Mulai 17 November

Nanda Carolinurlita
Sejumlah truk tambang diputar balik oleh petugas Dishub Lebak selama masa sosialisasi Perbup 36 Tahun 2025. (Foto: Instagram @dishub_lebak)

LEBAK, iNewsLebak.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya menertibkan operasional truk tambang yang melanggar aturan jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk Pengangkut Material Tambang Golongan C.

Meski masih dalam tahap sosialisasi, Dishub telah menindak puluhan truk yang melintas di luar waktu yang diperbolehkan dengan memutar balik kendaraan di sejumlah titik pengawasan, salah satunya di Gerbang Karian, Kecamatan Sajira.

Kepala Dishub Lebak, Rully Edward, mengatakan bahwa sejak Perbup tersebut diterbitkan, pihaknya langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada para sopir dan pemilik tambang.

“Saat ini masih tahap sosialisasi, jadi belum ada penilangan. Kami terus sosialisasi baik langsung ke para sopir dengan mendatangi lokasi tambang,” kata Rully, Selasa (4/11/2025).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Pemberlakuan penuh akan dimulai pada 17 November 2025, dan setelah tanggal tersebut Dishub akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran.

Editor : Imam Rachmawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network